PPG dalam Jabatan

 



Program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).  Sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi PPG yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.







Share this

"Otak kita tidak diciptakan untuk membuat kita bahagia, otak kita diciptakan untuk membuat kita bertahan. Tidak masalah seberapa banyak kita gagal, karena kelegaan terbesar saat kita gagal adalah ketika kita tahu sudah melakukan yang terbaik." | BongChandra

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »