Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

PPG dalam Jabatan

 



Program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).  Sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi PPG yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.





Pujian Adalah Vitamin untuk Otak Anak

Pujian Adalah Vitamin untuk Otak Anak

Pujian Adalah Vitamin untuk Otak Anak - JPNN.COM

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, membangun kepedulian terhadap pengasuhan anak tidak boleh berhenti.
Menurut dia, sangat perlu memberikan kesadaran besar tanggung jawab kepedulian anak yang dimulai dari keluarga.
"Saat ini awareness tentang pengasuhan anak belum muncul," katanya dalam diskusi bertema “Berpihak kepada Anak” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).
Dia mengatakan, kepedulian terhadap anak bukan hanya kewajiban pemerintah. Tapi, yang terutama adalah peran orang tua. "Serta lingkungan di sekitar rumah," tegasnya.
Pakar pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Nuraini Ahmad mengatakan, pendidkan kepada anak harus dimulai dari orang tua.
Menurut dia, peran orang tua dalam mendidik anak sangatlah penting. "Tanamkan nilai-nilai agama kepada anak," katanya di kesempatan itu.
Dia mengatakan, jangan sampai ada bullying kepada anak di mana pun berada.
Psikolog konseling M Iqbal mengatakan, paradigma mendidik anak harus diubah. Dia menegaskan, jangan pernah mendiskreditkan anak. "Pujian adalah vitamin untuk otak anak," katanya di kesempatan itu. (boy/jpnn)

13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis




Berikut komponen penggunaan dana BOS yang sesuai dengan petunjuk teknis / Juknis, antara lain :
  • Pengembangan Perpustakaan 
  • Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  • Kegiatan Ulangan dan Ujian
  • Pembelian bahan-bahan habis pakai
  • Langganan daya dan jasa
  • Perawatan sekolah
  • Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
  • Pengembangan profesi guru
  • Membantu siswa miskin
  • Pembiayaan pengelolaan BOS
  • Pembelian perangkat komputer
  • Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS


  • Larangan Penggunaan Dana BOS 2017






    Berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, bisa terjaid pelanggaran anda bisa melaporkannya
    1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
    2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
    3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
    4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
    5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
    6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
    7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
    8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
    9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
    10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
    11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
    12. Menanamkan saham;
    13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
    14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
    15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
    17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
    Demikian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2017 Yang Perlu diketahui bersama.
    Honorer K2 Harus Tes, Bupati: Ini Tidak Adil!

    Honorer K2 Harus Tes, Bupati: Ini Tidak Adil!

    Honorer K2 Harus Tes, Bupati: Ini Tidak Adil! - JPNN.COM



    Tasikmalaya - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur memberi sinyal tidak akan mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tanpa melalui tes.
    Terlebih lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan jangan sampai honorer diangkat menjadi CPNS tanpa melewati tahapan tes.
    Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tidak setuju dengan kebijakan seperti itu.
    Bahkan, dia mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar honorer diangkat menjadi PNS. Karena mereka sudah bekerja belasan sampai puluhan tahun.
    “Masa dikalahkan (tidak lolos, red) gara-gara testing umum. Malah yang belum bekerja dan belum berjasa lama masuk menjadi PNS,” ujar Uu seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
    Uu prihatin melihat honorer K2 saat ini. Mereka sudah berjasa puluhan tahun. Jika mereka dites bisa saja banyak yang tidak lolos menjadi PNS.
    ”Ini kan tidak adil. Hidup itu harus adil. Di dalam Pancasila sila kelima kan ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
    Namun demikian, kata Uu, kalaupun pemerintah pusat bersikukuh menginginkan mekanisme pengangkatan PNS harus melalui tes, pemerintah daerah meminta agar honorer K2 diprioritaskan diangkat.
    ”Kalau memang mekanismenya seperti itu harus ada prioritas, reward dan penghormatan yang lebih kepada mereka (honorer K2, Red) yang berjasa terhadap bangsa dan negara,” ungkap Uu.
    Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengaku tahu betul kondisi masyarakat termasuk nasib honorer K2 di Kabupaten Tasikmalaya.
    Jika mereka harus dites saat akan menjadi PNS, maka itu, kata dia, tidak adil. ”Menurut saya tidak adil kalau dites,” tegasnya.
    ”Mereka (honorer K2, Red) sudah menunjukkan kinerja, dan pengabdian yang luar biasa. Maka dari itu, negara harus mampu menghargai warga negaranya yang mengabdikan diri kepada bangsanya,” ujarnya.
    Ade pun mengkritis perekrutan PNS oleh pemerintah pusat tahun-tahun ke belakang. Menurutnya, perekrutan PNS oleh pusat masih ngawur.
    ”Hanya berbasis kouta, kouta tanpa melihat kebutuhan daerah,” kritiknya.
    Berkaca kepada jumlah honorer di Kabupaten Tasikmalaya, kata Ade, sangat rasional jika mereka diangkat menjadi PNS.
    Saat ini jumlah guru di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 9.000. Dari jumlah tersebut, guru PNS hanya 2.000 sekian.
    ”Jadi sangat rasional sekali jika Kabupaten Tasikmalaya ini meminta agar honorer K2 itu diloloskan dan diangkat menjadi PNS tanpa dites. Demi keadilan, karena kami di daerah lebih paham dengan kebutuhan pegawai untuk di daerah,” paparnya.
    Bagaimana dengan sikap DPRD? Senapas dengan Pemkab Tasik. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat berharap honorer diangkat tanpa tes.
    “Langsung saja diangkat menjadi PNS. Saya setuju tidak tes,” ujarnya.
    Menurutnya, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, bukan lagi soal kualitas, tapi soal pengabdian dan dedikasi. Mereka sudah lama bekerja.
    “Karena dengan tes itu saya kira cenderung ada permainan-permainan lagi dalam pengangkatan PNS-nya,” jelasnya.
    “Mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun. Sudah berkualitas. Jadi mau seleksi apalagi?” ucapnya heran. (dik)

    Sumber : jpnn
    Menristek Dikti: UN Lanjut, USBN Jalan

    Menristek Dikti: UN Lanjut, USBN Jalan

    Ilustrasi

    JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir mengatakan, sesuai hasil keputusan rapat terbatas (19/12), ujian nasional (UN) tetap dilanjutkan dengan berbagai perbaikan.

    Selain itu, ujian sekolah berstandar nasional (USBN) juga dijalankan khususnya untuk mata pelajaran tertentu.

    "Jadi ada pelajaran-pelajaran yang tidak di-UN-kan, akan diuji dengan USBN. Kalau materi UN yang wajib Bahasa Inggris, Sains, dan Matematika. Di luar tiga mata pelajaran itu yang USBN," ujar Nasir di kantornya, Selasa (20/12).

    Dia menambahkan, mata pelajaran Sains, Matematika, dan Bahasa Inggris yang selama ini diujikan melalui UN diharapkan ke depan bisa ditingkatkan hasilnya.
    Itu sebabnya, Kemenristek Dikti berupaya mendorongnya lewat peningkatan kualitas guru.

    "‎Yang jadi problen kita adalah kualitas SMA-SMA di Indonesia yang tidak merata. Mengapa tidak merata karena kualitas guru. Nah kami sedang kerjakan bersama dengan Kemendikbud bagaimana mendesain guru-guru tersebut melalui training tambahan pembelajaran pada mereka," bebernya.

    Nantinya yang akan difokuskan adalah guru-guru produktif, guru SMK, guru adaptif pada bidang Sains, Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia.(esy/jpnn)

    Aplikasi Rapor Kurikulum Nasional 2013 (Kelas 1)




    Kuningan, Aplikasi Laporan Capaian Kompetensi (LCK) K2013 merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan siswa dalam kurun waktu 1 semester. Aplikasi LCK vRev 1-2 diperuntukan dan dipergunakan untuk Laporan Capaian Kompetensi pada setiap sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 baik jenjang SD maupun SMP.

    Berikut ini adalah petunjuk untuk penggunaan dan pengisian Form-form yang terdapat pada Aplikasi tersebut :
    • Identitas Sekolah diisi dengan data yang sesuai dengan keberadaan Sekolah Menengah Pertama.
    • Keterangan tentang Diri Siswa diisi lengkap.
    • Aplikasi LCK K2013 vRev 1-2MP diperuntukan dan dapat dipergunakan oleh Guru sedangkan Aplikasi LCK K2013 vRev 1-2MP diperuntukan dan dapat dipergunakan oleh Wali Kelas.
    • Deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial diambil dari catatan (jurnal) perkembangan sikap siswa yang ditulis oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas.
    • Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku siswa yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang. hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam ha/....
    • Ketuntasan belajar minimal diisi dengan nilai KBM yang ditetapkan oleh sekolah.
    • Capaian siswa dalam pengetahuan dan keterampilan ditulis dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi untuk masing-masing mata pelajaran.
    • Deskripsi capaian ranah pengetahuan dan keterampilan menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Deskripsi berisi pengetahuan dan keterampilan yang sangat baik dan/atau baik dikuasai dan yang penguasaannya meningkat atau mulai berkembang. hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam ha/....
    • Laporan ekstrakurikuler diisi dengan nama dan nilai kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh siswa.
    • Saran-saran diisi dengan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian siswa.
    • Prestasi diisi dengan jenis prestasi siswa yang diraih dalam bidang akademik dan non-akademik.
    • Ketidakhadiran ditulis dengan data akumulasi ketidakhadiran siswa karena sakit, izin, atau tanpa keterangan selama satu semester.
    • Tanggapan orangtua/wali adalah tanggapan atas pencapaian hasil belajar siswa.
    • Keterangan pindah keluar sekolah diisi dengan alasan kepindahan. Sedangkan pindah masuk diisi dengan sekolah asal.
    • Predikat capaian kompetensi:
    1. Sangat Baik  (A)     : 86-100
    2. Baik             (B)     : 71-85
    3. Cukup          (C)     : 56-70
    4. Kurang         (D)     : < 55

    Aplikasi Lapor Kurikulum 2013 atau Laporan Capaian Kompetensi Kurikulum Nasional untuk kelas 1 dapat diunduh di sini





    Reff : yayatsuhadiyat.blogspot.com
    Perbedaan UN dan USBN

    Perbedaan UN dan USBN


    Moratorium UN/ANTARA FOTO
    DATA tentang Ujian Nasional (UN) dipresentasikan saat rapat kerja Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016. Rapat itu membahas moratorium ujian nasional oleh pemerintah.


    Kuningan.- Pemerintah sudah menyiapkan model pengganti Ujian Nasional (UN), yakni Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Ada dua terobosan yang membedakan secara siginifikan antara UN dan USBN.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perbedaan pertama adalah dalam USBN akan ditambahkan materi soal berupa essay. Perbedaan kedua, materi pembuatan soal akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk jenjang SMA/SMK, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SMP.

    Namun, pemerintah pusat akan menyisipkan beberapa pertanyaan, baik berupa pilihan ganda atau essay yang berfungsi sebagai indikator standar nasional. Selama ini, materi soal UN hanya berupa pilihan ganda dan dibuat sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

    "Soal essay ini untuk menggali kemampuan siswa agar berlatih berpikir kritis. Selama ini kan dalam UN tidak ada. Soal sisipan dari pemerintah pusat itu, tak akan berbeda-beda di setiap daerah. Wong namanya standar nasional, masa dibeda-beda," ujar Muhadjir usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

    Ia menyatakan, persiapan USBN sudah mencapai 70 persen. Kemendikbud tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang kemungkinan akan diputuskan pada pekan depan, setelah menggelar rapat terbatas. "30 persen yang belum siap itu, ya tinggal membuat soal saja. Kan harus koordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.


    Sumber: Pikiran Rakyat
    Program Studi Tidak Sesuai Kebutuhan akan Dimoratorium!

    Program Studi Tidak Sesuai Kebutuhan akan Dimoratorium!

    Ilustrasi. Foto: dok/JPG

    KUNINGAN – Revolusi pendidikan selain moratorium UN yang menjadi viral baru-baru ini, kini muncul wacana lain yakni moratorium program studi Perguruan Tinggi, hal ini karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

    Dikutip dari jpnn, menurut ‎Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti, hal ini adalah untuk menghindari menumpuknya pengangguran terbuka.

    "Yang dibutuhkan pembangunan sekarang adalah prodi‎ teknik dan kemaritiman. Namun, lulusannya malah tidak ada. Yang banyak justru lulusan dari prodi yang tidak matching dengan pembangunan," ungkap Ghufron, Selasa (6/12).

    Data Kemenristek Dikti menyebutkan, ada 10 prodi yang tertinggi lulusannya. Antara lain:
    1.      Pendidikan Guru SD jumlah lulusan 82.259 dari 208 PT,
    2.      Manajemen 66.617 dari 822 PT,
    3.      Kebidanan 47.294 dari 643 PT,
    4.      Akuntasi 42.361 lulusan dari 615 PT,
    5.      Teknik Informatika dari 34.768 dari 440 PT,
    6.      Keperawatan sebanyak 27.221 dari 419 PT,
    7.      Manajemen Informatika sebanyak 27.100 dari 318 PT,
    8.      Ilmu Keperawatan 25.527 lulusan dari 308 PT,
    9.      Ilmu Hukum 24.970 lulusan dari 391 PT, dan
    10.  Pendidikan Bahasa Inggris‎ sebanyak 23.929 dari 296 PT.

    "Kalau dilihat dari data ini menunjukkan jumlah bidan dan manajemen sangat banyak lulusan. Kebutuhan bidan tidak terlalu banyak tapi terus saja dibuka prodinya. Sudah saatnya prodi kebidanan dimoratorium," tegasnya.

    Dia pun meminta perguruan tinggi tidak semaunya membuka prodi. Prodi harus disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan zaman.

    "Kemenristek Dikti sudah menyusun road map kebutuhan SDM yang dimatching dengan prodi. Dengan demikian perguruan tinggi yang akan membuka prodi baru bisa menjadikan ini sebagai tolok ukur agar lulusannya bisa terserap di dunia pekerjaan," terangnya.


    Reff : JPNN

    Wah! Sekjen FSGI Minta Hari Guru Dirubah jadi 5 Oktober

    Hasil gambar untuk hari guru nasional 2016


    Pelaksanaan Hari Guru Nasional (HGN) yang dirangkaikan dengan HUT PGRI ke-71 menuai protes dari sejumlah organisasi guru yaitu FSGI,  FGII, IGI, PERGUNU, JIST, dan PGSI.

    Mereka menyayangkan rundown acara HGN yang sudah dirancang dan ditetapkan bersama dalam rapat panitia secara dadakan diganti di dalam rapat Karungga Istana atas usulan PGRI. 

    Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti, panitia bersama yang melibatkan seluruh organisasi profesi merasa ditelikung ketika rundown acara dikuasai PGRI yang juga bagian dari panitia bersama. 

    Kesepakatan yang dilanggar di antaranya adalah tidak ada lagu mars satu pun organisasi guru termasuk Mars PGRI, presiden tidak diminta menggunakan seragam salah satu organisasi guru tapi presiden malah diminta memakai batik PGRI. 

    "Bahkan sempat ada insiden kecil saat guru-guru dari IGI tampil, di mana peserta dari PGRI ribut menyoraki, tidak menghargai pengisi  acara," ujar Retno, Senin (28/11). 

    Retno berpendapat, semua hal ini terjadi dikarenakan PGRI berlindung di balik Keppres 78/1994 tentang penetapan hari guru nasional yang sudah kadaluarsa seluruh konsiderannya dan dasar hukumnya,  bahkan ditandatangani Presiden RI kedua. Padahal sekarang sudah presiden ketujuh.

    "HGN ditetapkan pada HUT PGRI karena saat itu organisasi guru masih tunggal hanya PGRI. Namun seiring dengan lahirnya UU 14/2005 tentang guru dan dosen yang mengamanatkan organisasi guru tidak tunggal lagi," ucapnya.

    Atas dasar itu maka di acara peringatan HGN 2016, seluruh organisasi guru memohon kepada Presiden RI untuk mencabut Kepres 78/1994 dan menetapkan HGN tidak didasarkan pada salah satu HUT organisasi profesi. 

    Hasil gambar untuk federasi serikat guru indonesia


    "Kami usulkankan Hari Guru Internasional 5 Oktober ditetapkan pemerintah sebagai HGN mulai 2017. Ini sesuai konvensi Paris 1942. Kami juga berencana menghadap presiden bersama-sama untuk memperjuangkan hal ini," pungkas Retno. (esy/jpnn)




    Reff:
    JPNN
    58 Jenis Pungli di Sekolah

    58 Jenis Pungli di Sekolah



    Melalui Perpres nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan. Ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar. Diantaranya uang masuk sekolah dan pembangunan.
    Dengan Perpres tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan praktik pungli melalui Website http:www.saberpungli.id atau bisa dengan mengirimkan SMS ke 1193 dan Call Center 193.

    Ketua PGRI Kota Bengkulu, Hery Suryadi, mengatakan sebelum masyarakat melapor, lebih dulu dianalisa dengan melihat batasan pungli yang dimaksud. Bila sudah ada kesepakatan antara pihak orangtua, Komite dan sekolah, merupakan iuran yang sah bukan termasuk pungli.



    58 Macam Pungutan Liar di Sekolah :
    1.       Uang pendaftaran masuk
    2.       Uang SPP/ Komite
    3.       Uang OSIS
    4.       Uang ekstrakurikuler
    5.       Uang ujian
    6.       Uang daftar ulang
    7.       Uang Study Tour
    8.       Uang les
    9.       Buku ajar
    10.   Uang Paguyuban
    11.   Uang wisuda
    12.   Membawa kue/makanan syukuran
    13.   Uang infak
    14.   Uang fotocopy
    15.   Uang perpustakaan
    16.   Uang bangunan
    17.   Uang LKS dan buku paket
    18.   Bantuan insidental
    19.   Uang foto
    20.   Uang biaya perpisahan
    21.   Sumbangan pergantian kepala sekolah
    22.   Uang seragam
    23.   Biaya pembuatan pagar
    24.   Iuran untuk memberi kenang-kenangan
    25.   Uang bimbingan belajar
    26.   Uang Try Out
    27.   Iuran pramuka
    28.   Asuransi
    29.   Uang kalender
    30.   Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
    31.   Uang koperasi
    32.   Uang PMI
    33.   Uang dana kelas
    34.   Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
    35.   Uang UNAS
    36.   Uang menulis ijazah
    37.   Uang formulir
    38.   Uang jasa kebersihan
    39.   Uang dana sosial
    40.   Uang jasa menyebrangkan siswa
    41.   Uang map ijazah
    42.   Uang STTB legalisir
    43.   Uang ke UPTD
    44.   Uang administrasi
    45.   Uang panitia
    46.   Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya
    47.   Uang listrik
    48.   Uang komputer
    49.   Uang bapopsi
    50.   Uang jaringan internet
    51.   Uang materai
    52.   Uang kartu pelajar
    53.   Uang tes IQ
    54.   Uang tes kesehatan
    55.   Uang buku tatib
    56.   Uang MOS
    57.   Uang tarikan untuk GTT
    58.   Uang tahunan



    Ref : Rbtv

    Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Revisi 2016-2017

    Hasil gambar untuk logo kurikulum 2013
    Salam NKRI,

    Aplikasi sederhana berbasis microsoft excel ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan guru dalam membuat buku rapor hasil evaluasi peserta didiknya yang mengacu pada kurikulum 2013 versi revisi 2016-2017.

    Fitur Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 Hasil Revisi 2016-2017
    §  Input Data Siswa
    §  Input Data Sekolah
    §  Input Prestasi Siswa
    §  Format Cetak Raport
    §  Rekap KI-1 dan KI-2
    §  Rekap Spiritual
    §  Rekap Sosial


    Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Revisi 2016-2017
    Dapat diunduh di sini


    Cara penggunaan :
    1. Langkah pertama yaitu buka file Aplikasi Raport Kurikulum 2013 yang telah diunduh.
    2. Lengkapi daftar nama siswa dengan cara klik tombol data siswa yang berwarna ungu.
    3. Jika sudah, klik tombol kembali
    4.  Lanjutkan dengan input identitas sekolah dengan menekan tombol data sekolah yang berwarna ungu.
    5. Jika sudah, klik tombol kembali
    6. Selanjutnya input data prestasi, data ekskul, serta data lainnya.
    7.  Jika sudah lengkap, anda dapat mencetak rapor tiap peserta didik dengan cara menekan tombol cetak rapor yang berwarna biru muda.
    8.  Maka akan tampil rapor setiap siswa yang dipilih.
    9. Untuk melihat rapor siswa lainnya, ketikan nomor absen pada kolom berwarna kuning.



     Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Revisi 2016-2017 
    Dapat diunduh di sini



    Sekian dari saya, semoga bermanfaat.



    Reff:  atirta13

    Ternyata Lirik Hymne Guru Sudah Dirubah, Jangan Salah

    Hasil gambar untuk murid sd


    Tahukan Anda bahwa ternyata lirik lagu Hymne Guru sudah berubah? Lirik terakhir, yakni 'tanpa tanda jasa', yang sering digunakan untuk julukan bagi guru yang mengajar tanpa pamrih, sudah tidak ada lagi pada lagu Hymne Guru sekarang.

    Perubahan lirik lagu Hymne Guru pada kalimat terakhir telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 27 November 2007, disaksikan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas dan ketua pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

    Berikut lirik lagu Hymne Guru setelah perubahan.


    Lirik Lagu Hymne  Guru Terbaru

    Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
    Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
    Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
    Sebagai prasasti terima kasihku tuk pengabdianmu

    Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
    Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
    Engkau patriot pahlawan bangsa
    Insan Cendekia


    Not Angka Lagu Hymne Guru Perubahan


    gambar lirik lagu hymne guru beserta notnya


    Lirik Lagu Hymne Guru Sebelum perubahan



    Reff:
    §  Surat edaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nomor 447/Um/PB/XIX/2007 tanggal 27 November 2007.

    §  Guru-id

    Resmi, Tahun Ini Guru Minimal Mengajar 20 Murid

    Image result for REGULASI 20 MURID

    Regulasi baru untuk persyaratan pembayaran uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) para pendidik yang telah bersertifikasi mulai diberlakukan. Regulasi yang dimaksud, adalah penerapan aturan seorang guru minimal harus mengajar 20 anak didik.

    Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Siswanto, membenarkan bahwa uang TPG bagi insan pendidik, untuk triwulan ketiga tahun 2016 belum cair karena sekarang ada regulasi baru itu.

    ”Regulasi ini, akan diterapkan untuk tahun anggaran 2016/2017 ini,” kata Siswanto dikutip dari suaramerdeka.com (14/11/16).

    Regulasi guru minimal harus mengajar 20 murid itu diterapkan, maka akan berdampak pada penghentian pemberian uang TPG bagi ribuan guru. Pasalnya, banyak sekolah di Wonogiri yang belakangan ini, mengalami minim potensi pemilikan muridnya.

    Dampak utamanya untuk guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sebagian di jenjang SMP. Yang riil perbandingan keberadaan guru dan muridnya, kurang dari satu dibanding 20, sebagaimana ketentuan dalam regulasi.

    ”Ada yang perbandingannya hanya satu dibanding 8, dibanding 9 dan dibanding 10. Ini banyak terjadi di jenjang SD,” kata Siswanto.

    Ribuan guru di Kabupaten Wonogiri dilanda keresahan, karena uang TPG untuk triwulan ketiga tahun 2016, sampai sekarang tidak kunjung cair. Padahal, ini sudah menginjak periode triwulan keempat, dan tahun 2016 akan segera berakhir.



    Sumber: sekolahdasar.net