Regulasi
baru untuk persyaratan pembayaran uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) para
pendidik yang telah bersertifikasi mulai diberlakukan. Regulasi yang dimaksud,
adalah penerapan aturan seorang guru minimal harus mengajar 20 anak didik.
Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Siswanto, membenarkan bahwa uang
TPG bagi insan pendidik, untuk triwulan ketiga tahun 2016 belum cair karena
sekarang ada regulasi baru itu.
”Regulasi ini, akan diterapkan untuk tahun
anggaran 2016/2017 ini,” kata Siswanto dikutip dari suaramerdeka.com (14/11/16).
Regulasi
guru minimal harus mengajar 20 murid itu diterapkan, maka akan berdampak pada
penghentian pemberian uang TPG bagi ribuan guru. Pasalnya, banyak sekolah di
Wonogiri yang belakangan ini, mengalami minim potensi pemilikan muridnya.
Dampak
utamanya untuk guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sebagian di jenjang SMP.
Yang riil perbandingan keberadaan guru dan muridnya, kurang dari satu dibanding
20, sebagaimana ketentuan dalam regulasi.
”Ada yang perbandingannya hanya satu
dibanding 8, dibanding 9 dan dibanding 10. Ini banyak terjadi di jenjang SD,”
kata Siswanto.
Ribuan
guru di Kabupaten Wonogiri dilanda keresahan, karena uang TPG untuk
triwulan ketiga tahun 2016, sampai sekarang tidak kunjung cair. Padahal, ini
sudah menginjak periode triwulan keempat, dan tahun 2016 akan segera berakhir.
Sumber: sekolahdasar.net