Gadis bernama Rimsha dituduh membakar kitab suci Al Quran, namun kemudian dibebaskan dengan jaminan setelah sempat mendekam dipenjara selama tiga pekan.
Menurut pemberitaan BBC, Jumat (7/9/2012), hakim yang menyidangkan perkaranya, Muhammad Azam Khan, telah memerintahkan pembebasannya dengan uang jaminan sebesar 10.500 US Dollar.
Walau demikian, dunia internasional mengecam kasus Rimsha, pada pekan lalu seorang Imam Pakistan ditangkap lantaran dituduh menaruh al-Qur'an yang ia bakar di dalam tas gadis remaja itu.
Imam yang diidentifikasi bernama Khalid Chishti itu, dituduhkan telah melakukan penistaan agama, tuduhan yang sama yang dialamtkan kepada Rimsha.
Dan sejak penangkapan Imam Khalid Chishti, itu para aktivis Pakistan menyerukan pembebasan Rimsha. (bbc)