Gadis bernama Rimsha itu sebelumnya telah menjalani penahanan selama dua minggu karena dituduh telah melakukan pembakaran Al-Quran.
Seorang saksi mata yang berada di masjid yang sama dengan imam yang telah ditangkap polisi itu seperti dikutip dari sejumlah media lokal mengatakan sang imam ditangkap karena telah memalsukan tuduhan terhadap gadis itu.
Kasus ini sendiri telah mengundang perhatian dunia karena Pakistan tetap melakukan proses hukum terhadap Rimsha yang mengalami gangguan mental.
Laporan awal menyebutkan ia berusia 11 tahun dan mengalami Downs Syndrome.
Para pegiat hak asasi Pakistan mengecam penahanannya dan sejumlah negara Barat juga telah menuntut agar ia dibebaskan.
Namun awal pekan ini pengadilan justru memerintahkan penahanan Rimsha diperpanjang selama dua minggu.
Minta pengampunan
Rimsha juga ditempatkan pada penjara dengan pengamanan sangat ketat.
Ayah Rimsha telah mengatakan dia sangat mengkhawatirkan nyawa anaknya dan keselamatan keluarganya.
Dia juga telah meminta Presiden Pakistan Asif Ali Zardari untuk memberi pengampunan kepada putrinya.
Akibat kasus ini pula ratusan pemeluk agama Kristen yang tinggal tidak jauh dari tempat anak perempuan mengungsi menyelamatkan diri ke kota lain karena khawatir atas dampak kasus ini.
Sementara itu, kepala Majelis Ulama Pakistan Allama Tahir Ashrafi meminta agar kasus ini ditangani secara adil.
Ashrafi mengatakan bila Rimsha dinyatakan tidak bersalah, maka mereka yang menuduhnya yang harus diadli.
Rimsha ditahan sejak 16 Agustus lalu berdasarkan akta penghujatan agama.
Bulan Juli lalu, ribuan orang menyeret seorang pria Pakistan yang dituduh mengencingi Al-Quran. Ia dipukul sampai meninggal dan jenazahnya dibakar.
| Sumber: BBC Indonesia