Demi Tenaga Pengajar yang Berkualitas, Sertifikasi Guru Akan Diperketat

Metode sertifikasi guru pada 2016 ini akan mengalami perubahan dibandingkan dengan 2015. Sedikitnya ada dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Diantaranya, peningkatan batas nilai kelulusan. Tahun 2015 lalu, nilai kelulusan hanya 42, sedangkan saat ini wajib mencapai 80 dari total 100.
Kemudian, diperbolehkannya remedial atau mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus. Dalam kebijakan ini, guru yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang hingga empat kali. Dengan sistem toefel serta Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjadi guru bebas belajar dimana saja serta cukup belajar mandiri.
”Jadi memang tantangannya lebih besar. Karena akan ditingkatkan grade nya. Dari di bawah 50, menjadi 80. Tetapi di balik itu, ada kemudahan. Karena kita bisa mengulang jika tidak lulus,” ujar Iman Hidayat.
Tentunya, hal ini dilakukan untuk mencari guru yang benar-benar berkualitas tinggi. Tidak, hanya sekedar mengajar, namun wajib memiliki keahlian yang handal di bidang guru. Tentu, salah satu indikatornya ialah harus  dibuktikan dengan sertifikasi.
”Tetapi bagus untuk menyaring yang benar-benar profesional. Setuju atau tidak, itu kebijakan nasional. Kita hanya sediakan guru dikasih pelatihan untuk mengahadapi ujian sertifikasi,” katanya.
Untuk sulit atau tidaknya, dirinya tidak mengetahui pasti. Karena hal ini belum terlaksana dan  baru akan dilaksanakan pada akhir tahun 2016. Karenanya, untuk mengetahui tingkat kesulitan, maka diperlukan ujian terlebih dahulu. Paling minimal satu kali. ”Kalau sudah diselenggaran sekali,baru bisa kita lihat susah atau tidaknya. Tahun ini akan dimulai penerapan baru ini. Kemungkinan, mulai Oktober 2016. Nantinya,  SK kebijakan baru ini,tahun depan sudah gunakan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, sertifikasi guru menggunakan metode Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG). Sedikitnya ada sembilan tahapan yang harus dipenuhi. Ialah, telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui system padamu negri akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
Kemudian, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.


Share this

"Otak kita tidak diciptakan untuk membuat kita bahagia, otak kita diciptakan untuk membuat kita bertahan. Tidak masalah seberapa banyak kita gagal, karena kelegaan terbesar saat kita gagal adalah ketika kita tahu sudah melakukan yang terbaik." | BongChandra

Related Posts

Previous
Next Post »