Pedoman Penyusunan SKP Guru, Kepala Sekolah Dan Guru Dengan Tugas Tambahan

Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru



Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru


B
uku Pedoman SKP Guru ini memuat petunjuk penilaian prestasi kerja guru dan kepala sekolah serta guru dengan tugas tambahan, yang secara garis besar memiliki keterkaitan dengan SKP yang angka kreditnya pada ketentuan Permenegpan no 16 tahun 2009 tentang AK bagi guru dan dengan tugas tambahannya, secara lengkap dan rinci dalam penyusunan pembuatan SKP Guru.

Penilaian prestasi kerja diawali dengan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai yang
dilaksanakan pada awal tahun. Selanjutnya hasil penyusunan SKP dikonsultasikan dengan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memperoleh persetujuan. Untuk kepala  sekolah/madrasah, penyusunan SKP harus mempertimbangkan Rencana Kerja Tahunan  (RKT) Sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS), tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunan.


Jika disetujui, maka SKP langsung ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja untuk 1 (satu) tahun berjalan. Jika tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka SKP ditetapkan/diputuskan oleh atasan pejabat penilai dan putusan atasan pejabat penilai bersifat final. SKP yang sudah ditetapkan memuat target kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang), dengan mencantumkan nilai angka kredit pada tiap uraian kegiatan, serta target pada tiap uraian kegiatan dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya (bagi kepala sekolah).


Pelaksanaan penilaian prestasi kerja 

meliputi :
a) Penilaian SKP yang mencakup penilaian realisasi uraian kegiatan tugas jabatan (unsur utama dan unsur penunjang) yang diukur dengan ketercapaian kegiatan dalam 4 (empat) aspek penilaian yaitu kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya; dan

b) Penilaian perilaku kerja 
meliputi aspek penilaian orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama berdasarkan rekaman perilaku kerja dalam buku catatan, sebagaimana tertuang dalam tabel 
4.2 Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja.
Hasil gambar untuk sasaran kerja pegawai guru


Perhitungan nilai Penilaian Prestasi Kerja diperoleh dari penjumlahan nilai unsur SKP
sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%.


Download pedoman penyusunan penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah serta guru dan tugas tambahan

Hasil gambar



Share this

"Otak kita tidak diciptakan untuk membuat kita bahagia, otak kita diciptakan untuk membuat kita bertahan. Tidak masalah seberapa banyak kita gagal, karena kelegaan terbesar saat kita gagal adalah ketika kita tahu sudah melakukan yang terbaik." | BongChandra

Related Posts

Previous
Next Post »