Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

PPG dalam Jabatan

 



Program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).  Sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi PPG yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.





Pujian Adalah Vitamin untuk Otak Anak

Pujian Adalah Vitamin untuk Otak Anak

Pujian Adalah Vitamin untuk Otak Anak - JPNN.COM

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, membangun kepedulian terhadap pengasuhan anak tidak boleh berhenti.
Menurut dia, sangat perlu memberikan kesadaran besar tanggung jawab kepedulian anak yang dimulai dari keluarga.
"Saat ini awareness tentang pengasuhan anak belum muncul," katanya dalam diskusi bertema “Berpihak kepada Anak” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).
Dia mengatakan, kepedulian terhadap anak bukan hanya kewajiban pemerintah. Tapi, yang terutama adalah peran orang tua. "Serta lingkungan di sekitar rumah," tegasnya.
Pakar pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Nuraini Ahmad mengatakan, pendidkan kepada anak harus dimulai dari orang tua.
Menurut dia, peran orang tua dalam mendidik anak sangatlah penting. "Tanamkan nilai-nilai agama kepada anak," katanya di kesempatan itu.
Dia mengatakan, jangan sampai ada bullying kepada anak di mana pun berada.
Psikolog konseling M Iqbal mengatakan, paradigma mendidik anak harus diubah. Dia menegaskan, jangan pernah mendiskreditkan anak. "Pujian adalah vitamin untuk otak anak," katanya di kesempatan itu. (boy/jpnn)

13 Komponen Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis




Berikut komponen penggunaan dana BOS yang sesuai dengan petunjuk teknis / Juknis, antara lain :
  • Pengembangan Perpustakaan 
  • Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  • Kegiatan Ulangan dan Ujian
  • Pembelian bahan-bahan habis pakai
  • Langganan daya dan jasa
  • Perawatan sekolah
  • Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
  • Pengembangan profesi guru
  • Membantu siswa miskin
  • Pembiayaan pengelolaan BOS
  • Pembelian perangkat komputer
  • Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS


  • Larangan Penggunaan Dana BOS 2017






    Berikut rincian lengkap larangan penggunaan dana bos yang perlu diketahui pihak sekolah dan masyarakat, bisa terjaid pelanggaran anda bisa melaporkannya
    1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
    2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
    3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
    4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
    5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
    6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
    7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
    8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
    9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
    10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
    11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
    12. Menanamkan saham;
    13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
    14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
    15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
    17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
    Demikian tentang Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS 2017 Yang Perlu diketahui bersama.
    Honorer K2 Harus Tes, Bupati: Ini Tidak Adil!

    Honorer K2 Harus Tes, Bupati: Ini Tidak Adil!

    Honorer K2 Harus Tes, Bupati: Ini Tidak Adil! - JPNN.COM



    Tasikmalaya - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur memberi sinyal tidak akan mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tanpa melalui tes.
    Terlebih lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengingatkan jangan sampai honorer diangkat menjadi CPNS tanpa melewati tahapan tes.
    Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tidak setuju dengan kebijakan seperti itu.
    Bahkan, dia mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat ke pemerintah pusat agar honorer diangkat menjadi PNS. Karena mereka sudah bekerja belasan sampai puluhan tahun.
    “Masa dikalahkan (tidak lolos, red) gara-gara testing umum. Malah yang belum bekerja dan belum berjasa lama masuk menjadi PNS,” ujar Uu seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
    Uu prihatin melihat honorer K2 saat ini. Mereka sudah berjasa puluhan tahun. Jika mereka dites bisa saja banyak yang tidak lolos menjadi PNS.
    ”Ini kan tidak adil. Hidup itu harus adil. Di dalam Pancasila sila kelima kan ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
    Namun demikian, kata Uu, kalaupun pemerintah pusat bersikukuh menginginkan mekanisme pengangkatan PNS harus melalui tes, pemerintah daerah meminta agar honorer K2 diprioritaskan diangkat.
    ”Kalau memang mekanismenya seperti itu harus ada prioritas, reward dan penghormatan yang lebih kepada mereka (honorer K2, Red) yang berjasa terhadap bangsa dan negara,” ungkap Uu.
    Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto SIP mengaku tahu betul kondisi masyarakat termasuk nasib honorer K2 di Kabupaten Tasikmalaya.
    Jika mereka harus dites saat akan menjadi PNS, maka itu, kata dia, tidak adil. ”Menurut saya tidak adil kalau dites,” tegasnya.
    ”Mereka (honorer K2, Red) sudah menunjukkan kinerja, dan pengabdian yang luar biasa. Maka dari itu, negara harus mampu menghargai warga negaranya yang mengabdikan diri kepada bangsanya,” ujarnya.
    Ade pun mengkritis perekrutan PNS oleh pemerintah pusat tahun-tahun ke belakang. Menurutnya, perekrutan PNS oleh pusat masih ngawur.
    ”Hanya berbasis kouta, kouta tanpa melihat kebutuhan daerah,” kritiknya.
    Berkaca kepada jumlah honorer di Kabupaten Tasikmalaya, kata Ade, sangat rasional jika mereka diangkat menjadi PNS.
    Saat ini jumlah guru di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 9.000. Dari jumlah tersebut, guru PNS hanya 2.000 sekian.
    ”Jadi sangat rasional sekali jika Kabupaten Tasikmalaya ini meminta agar honorer K2 itu diloloskan dan diangkat menjadi PNS tanpa dites. Demi keadilan, karena kami di daerah lebih paham dengan kebutuhan pegawai untuk di daerah,” paparnya.
    Bagaimana dengan sikap DPRD? Senapas dengan Pemkab Tasik. Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat berharap honorer diangkat tanpa tes.
    “Langsung saja diangkat menjadi PNS. Saya setuju tidak tes,” ujarnya.
    Menurutnya, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, bukan lagi soal kualitas, tapi soal pengabdian dan dedikasi. Mereka sudah lama bekerja.
    “Karena dengan tes itu saya kira cenderung ada permainan-permainan lagi dalam pengangkatan PNS-nya,” jelasnya.
    “Mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun. Sudah berkualitas. Jadi mau seleksi apalagi?” ucapnya heran. (dik)

    Sumber : jpnn
    Menristek Dikti: UN Lanjut, USBN Jalan

    Menristek Dikti: UN Lanjut, USBN Jalan

    Ilustrasi

    JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir mengatakan, sesuai hasil keputusan rapat terbatas (19/12), ujian nasional (UN) tetap dilanjutkan dengan berbagai perbaikan.

    Selain itu, ujian sekolah berstandar nasional (USBN) juga dijalankan khususnya untuk mata pelajaran tertentu.

    "Jadi ada pelajaran-pelajaran yang tidak di-UN-kan, akan diuji dengan USBN. Kalau materi UN yang wajib Bahasa Inggris, Sains, dan Matematika. Di luar tiga mata pelajaran itu yang USBN," ujar Nasir di kantornya, Selasa (20/12).

    Dia menambahkan, mata pelajaran Sains, Matematika, dan Bahasa Inggris yang selama ini diujikan melalui UN diharapkan ke depan bisa ditingkatkan hasilnya.
    Itu sebabnya, Kemenristek Dikti berupaya mendorongnya lewat peningkatan kualitas guru.

    "‎Yang jadi problen kita adalah kualitas SMA-SMA di Indonesia yang tidak merata. Mengapa tidak merata karena kualitas guru. Nah kami sedang kerjakan bersama dengan Kemendikbud bagaimana mendesain guru-guru tersebut melalui training tambahan pembelajaran pada mereka," bebernya.

    Nantinya yang akan difokuskan adalah guru-guru produktif, guru SMK, guru adaptif pada bidang Sains, Matematika, Fisika, Biologi, dan Kimia.(esy/jpnn)